Baleg DPR Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pada RUU Prioritas
Ketua Tim Rombongan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Martin Hutabarat menegaskan, DPR dalam setiap perumusan undang-undang selalu mengutamakan aspirasi masyarakat, sehingga tanpa adanya aspirasi masyarakat mustahil sebuah undang-undang akan dibuat oleh DPR.
Hal itu diungkapkan saat Sosialisasi Prolegnas Prioritas 2018 ke Sumatera Selatan. Ia pun memberikan apresiasi atas aspirasi yang diperoleh dalan kunjungan tersebut. "Aspirasi masyarakat adalah kunci suksesnya pembuatan UU. Tanpa ada masukan masyarakat, mustahil UU itu ada," ungkap Martin di Palembang, Selasa (13/2/2018).
Politisi Gerindra ini menuturkan bahwa saat ini Baleg sedang berupaya mempercepat pembahasan revisi UU Perkelapasawitan, karena Sumatera Selatan adalah daerah dengan produksi kelapa sawit yang besar. Maka kunjungan ini sangat penting dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat Sumsel.
"Kita dari Baleg ada usaha untuk percepat revisi UU Minerba dan revisi UU Perkelapasawitan. Itu sudah ada RUU-nya di Prolegnas. Produksi kelapa sawit di Sumsel ini besar, meski daerahnya tidak terlalu luas dibanding Kalimantan. Karenanya, dalam proses pembuatan UU Perkelapasawitan, maka harus dengar aspirasi masyarakat Sumsel," jelas Martin.
Ia pun juga ingin menegaskan ke masyarakat bahwa RUU Perkelapasawitan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tanpa ada tujuan tersebut, mustahil sebuah UU akan dirancang oleh DPR. "RUU Perkelapasawitan mulai dibahas di Baleg dan ini diusahakan untuk tujuan agar kelapa sawit dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Hadir dalam pertemuan dengan Tim Baleg ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar serta seluruh jajaran SKPD Pemprov Sumsel. (hs/sc)